Nama
: Nuraini
NPM
: 25211335
Kelas
: 4EB15
Tugas
Softskill Individu
Etika
Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
ETIKA
Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari
kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama:
- Meta-etika (studi konsep etika)
- Etika Normatif (studi penentuan nilai etika)
- Etika Terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Jenis
Etika terbagi menjadi dua, yaitu
:
·
Etika
Filosofis
Etika filosofis secara harfiah
(fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan
berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika
sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Berikut ini merupakan dua sifat etika :
1.
Non-empiris Filsafat digolongkan
sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada
fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha
melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik
gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti
pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang
apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.
PraktisCabang-cabang filsafat berbicara
mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum.
Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang
harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat
praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan
resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif.
Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani,
kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu
untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun
sendiri argumentasi yang tahan uji.
·
Etika
Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika
teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan
setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika
teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur
di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah
memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai
etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi
tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis.
Akuntan
Publik
Akuntan Publik yaitu seorang praktisi dan gelar profesional
yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari
Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan
keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi
lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang
berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan
hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari
perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat
menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan
harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan
Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk
mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang
merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat
profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally
Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi.
Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally
Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan
Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para
pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC
(Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial
independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat
pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri
sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB
(Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari
wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
Akuntan
Pemerintah
Akuntan
Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di
departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
Akuntan
Pendidik
Akuntan
Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu
mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di
bidang akuntansi.
Akuntan
Manajemen/Perusahaan
Akuntan
Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan
akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran,
menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, sebagai berikut :
(Mulyadi, 2001: 53)
- Tanggung jawab profesi
Seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan
moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
- Kepentingan publik
Seorang akuntan harus melayani kepentingan publik,
menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
- Integritas
Seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi
tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.
- Obyektifitas
Seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus
menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan
- Kompetensi dan kehati-hatian
Seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan
kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada
hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku profesional
Sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat
menjatuhkan profesionalisme.
- Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu
dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan
PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”,
yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji
untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer, teknikdan desainer
Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik
Profesi terbagi menjadi 11, yaitu :
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1.
Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan
bisa diterapkan dalam praktik.
2.
Asosiasi
profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3.
Pendidikan
yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian
kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
5.
Pelatihan
institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi
kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.
Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.
Mengatur
diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri
tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih
senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10.
Layanan
publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11.
Status dan
imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
AKUNTANSI
Akuntansi
adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang
akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain
untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi,
dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan
menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal
sebagai “bahasa bisnis”.
Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan
yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan
pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik.
Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah
pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana
informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan,
dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap
terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen
memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat
atau opini yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan
prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan
bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara.
Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered
Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA,
FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified
General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat
disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian
kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas
pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di
dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni
dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan.
Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai “bahasa bisnis”. Akuntansi
bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat
dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan
lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik.
Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal
dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi
dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas,
diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait
tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa
independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu
pendapat atau opini yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan
prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan
bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara.
Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified
Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA),
Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di
Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya:
BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Contoh 5 Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Dan Analisa
1. Kasus KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono yang diduga menyuap pajak.
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu.
Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$
3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko
lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya.
Badan pengawas
pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan
Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan
Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke
pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya
diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisa
: pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat
pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur
karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan
publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
2.
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang
merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya
dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api
Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada
tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah
diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita
kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah
tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan
keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal,
berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam
bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan
transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di
lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan
tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang
yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak
ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai
konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian
sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa
piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta
Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada
tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia
telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan
terjadi disini.
Analisa
: PT Kereta Api Indonesia tidak boleh mengabaikan dimensi
organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Setiap bagian
lembaga yang ada di dalamnya hendaknya diberi pemahaman masalah esensial
akuntansi dan keuangan yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam menangani
akuntansi serta keuangan secara khusus. Upaya ini penting untuk dilakukan guna
membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga.
Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah
penerapan sistem pengendalian manajemen di dalamnya.
3. Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004.
Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang
saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara,
amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,
badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada
sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa
laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata
laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat
inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena
dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman
Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan
auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan
kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman
telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa
Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah
melanggar kode etik akuntan.
Analisa : Hal yang dilakukan oleh Khairiansyah tidak dibenarkan
karena melanggar kode etik akuntan. Seorang auditor telah melanggar prinsip
objektivitas karena telah memihak kepada salah satu pihak dengan berpendapat
adanya kecurangan. Lalu auditor juga melanggar prinsip kompetensi dan
kehati-hatian profesional karena auditor tidak mampu mempertahankan pengetahuan
dan keterampilan profesional dalam melakukan audit keuangan terkait dengan
pengadaan logistic pemilu.
4. Malinda Palsukan Tanda Tangan
Nasabah
JAKARTA,
KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti
Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara
memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal
ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang
perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
"Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut
adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Malinda
antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan
dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712
dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010.
Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT
Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis
kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan
lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama
penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50
juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine
unit," baca jaksa.
Masih
dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp
250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember
2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian
pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada
seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011
untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun
tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali,
yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM
123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2
miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro
International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi
lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW
Yoshuara.
"Hal
ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta
saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan
laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana
dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah
tersebut.
Analisa
: Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak
diketahui oleh nasabah itu sendiri. Dalam kasus ini prinsip-prinsip yang telah
dilanggar adalah Tanggung jawab profesi, karena ia tidak menggunakan
pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu
malinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan
meningkatkan kepercayaan nasabah.
5. Kasus
KAP Anderson dan Enron
Kasus
KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke
pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang
perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba
yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron
terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan
memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron,
dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
Analisa : Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah
banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar
prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti
The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi
profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data.
Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar