Nama
: Nuraini
NPM : 25211335
Kelas : 4EB15
I.
Landasan
Teori
Iklan adalah sebuah bentuk solisitasi yang jika
disalahgunakan dapat merangsang penyajian diri yang menyesatkan masyarakat yang
dapat menurunkan manfaat profesi.
Agar dapat merebut rasa hormat dan rasa percaya
masyarakat, seorang akuntan public sebaiknya menganut tingkat kehidupan yang
terhormat. Untuk itu kode etik juga mengatur akuntan public dalam memperoleh
klien, sehingga penghasilan kantor akuntan public sebaiknya berasal dari
penyerahan jasa akuntan publik.
II.
Pengaturan
Dalam Kode Etik Akuntan Indonesia
- Seorang akuntan publik tidak boleh membuat iklan yang menipu atau bentuk pendekatan lain yang palsu atau menyesatkan karena bertentangan dengan kepentingan umum.
- Jika terlibat dalam profesi akuntan public setiap anggota tidak boleh menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon klien, kecuali atas permintaan calon klien. Dalam hal ini KAP diperkenankan u/ memberikan company profile
III.
Petunjuk
Pelaksanaan
- Contoh-contoh iklan dan bentuk-bentuk palsu, menipu atau menyesatkan antara lain:
- Seorang akuntan publik memberikan janji-janji muluk
- Menggambarkan seolah-olah dapat mempengaruhi keputusan pejabat pengadilan, instansi pengatur atau badan/instansi lain yang serupa
- Membuat pernyataan yang tidak didukung oleh fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya
- Membuat perbandingan dengan akuntan publik lainnya yang tidak didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi
- Membuat pernyataan bahwa jasa professional spesifik sedang/akan diberikan dengan upah tertentu yang bias naik & calon kliennya tidak diberitahu kemungkinan ini
- Membuat pernyataan yang dapat mengakibatkan orang lain tertipu atau salah menafsirkannya
- Akuntan publik tidak diperbolehkan menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon klien, kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan
- Contoh-contoh iklan yang diperbolehkan yang sifatnya pemberitahuan antara lain
- Pemberitahuan pindah alamat,telepon,fax dan telex
- Merekrut pegawai dan staf baik u/ kantornya sendiri maupun langganannya
- Memasang iklan untuk penjualan perusahaan atau asset langganan akuntan public dalam kapsitas profesinya yang bertindak sebagai likuidator
- Memasang iklan untuk seminar dan penataran bagi masyarakat umum, kecuali yang diselenggarakan secara gratis
- Pemberian kartu ucapan kepada klien kantor akuntan publik
- Contoh penawaran jasa secara tertulis yang tidak diperkenankan anatara lain , penyebaran kartu nama yang mencantumkan jasa yang tidak ada hubungannya dengan profesi
Kasus & Permasalahan
- Pada Kasus Pertama
- a. “Anastasia mengatakan bahwa KAP miliknya pernah memberikan jasa auditnya kepada 10 – 25 perusahaan terbesar di kotanya”. Pernyataan dalam iklan ini telah melanggar pasal III butir a , ayat 3 dalam buku yang berjudul “Auditing jilid 3, hlm:309-310” karangan Prof. DR Sukrisno Agoes,Ak,MM,CPA , dimana pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya
- b. “Anastasia mengatakan bahwa jasa auditnya rata-rata lebih kecil dibanding kantor akuntan public lain”, pernyatan ini telah melanggar pasal III butir a , ayat 4 buku yang berjudul “Auditing jilid 3, hlm:309-310” karangan Prof. DR Sukrisno Agoes,Ak,MM,CPA dimana membuat suatu perbandingan dengan KAP lain yang tidak didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi. Serta melanggar pasal yang sama ayat 5 dimana membuat pernyataan bahwa jasa professionalnya diberikan dengan upah tertentu (dalam kasus ini Anastasia mengobral fee jasa profesionalnya).
- c. “Anastasia mengatakan bahwa tim auditnya selalu bekerja profesiional dan tidak menerima bonus dari kliennya”, pernyataan ini juga melannggar pasal III butir a, ayat 1 buku yang berjudul “Auditing jilid 3, hlm:309-310” karangan Prof. DR Sukrisno Agoes,Ak,MM,CPA yaitu secara tidak langsung memberikan janji-janji muluk
- Pada Kasus Kedua
- “Edwin seorang akuntan public dimana ia membuat iklan yang sifatnya hanya pemberitahuan bahwasanya kantor akuntan publiknya pindah lokasi yang lebih strategis serta memberitahukan berita yang memang seharusnya klien mesti tahu contohnya seperti perubahan atas nomor telepon kantor yang baru, faxs baru, alamat baru. Jadi tidak terdapat penyimpangan pada kasus kedua ini karena telah sesuai dan mengacu pada Pasal III butir b, ayat 1 dan 2 buku yang berjudul “Auditing jilid 3, hlm:309-310” karangan Prof. DR Sukrisno Agoes,Ak,MM,CPA.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar