Nama
: Nuraini
NPM : 25211335
Kelas : 4EB15
A. Etika Dalam Auditing
Etika secara garis besar
didefinisikan sebagai perilaku atau nilai moral. Etika sangat dibutuhkan dalam
kehidupan sehari-hari karena mencerminkan budaya dan moral seseorang.
Auditing adalah proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh
seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing adalah
suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria
yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Setiap auditor harus memiliki
sifat independent yang artinya bebas tidak terikat. Maksudnya adalah setiap
auditor harus memiliki pendapat sendiri mengenai objek yang di auditnya tidak
mudah terpengaruh oleh pihak lain. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk
mendapatkan kepercayaan publik terhadap kinerja auditor.
Auditor tidak bertanggung
jawab terhadap laporan keuangan perusahaan. Karena itu merupakan tanggung jawab
dan tugas manajemen perusahaan. Auditor hanya bertanggung jawab sebatas
opini/pendapat dari hasil auditnya. Apakah laporan keuangan tersebut layak atau
tidak
B. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam
masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme,
dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa
yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan
berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik
yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang
akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu
dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan
oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik
diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
Ketika auditor menerima
penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi
terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk
melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan
pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan
sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
C. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
Sistem Akuntansi. Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Bukti Audit. Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional.
Pengendalian Intern. Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
D. Independensi Auditor
Independensi merupakan salah
satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independensi berarti
bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak
kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen dan pemilik
perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental independen tersebut
meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun independen dalam penampilan
(in appearance). Independen dalam fakta adalah independen dalam diri auditor,
yaitu kemampuan auditor untuk bersikap bebas, jujur, dan objektif dalam
melakukan penugasan audit.
Hal ini berarti bahwa auditor
harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan
dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian
independen dalam fakta atauindependen dalam kenyataan harus memelihara
kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya (Munawir:1995:35
Sedangkan independen dalam penampilanadalah independen yang dipandang dari
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan yang di audit yang
mengetahui hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor akan dianggap tidak
independen apabila auditor tersebut mempunyai hubungan tertentu (misalnya
hubungan keluarga, hubungan keuangan) dengan kliennya yang dapat menimbulkan
kecurigaan bahwa auditor tersebut akan memihak kliennya atau tidak independen. Oleh
karena itu, auditor tidak hanya harus bersikap bebas menurut faktanya, tapi
juga harus menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan
kebebasannya (Munawir:1995:35).
E. Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan
Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan
yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
1. Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) orang
yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non
atestasi yaitu:
a.
rekan;
b.
pimpinan;
c.
karyawan profesional; dan/atau
d.
penelaah, yang terlibat dalam penugasan.
2) orang
yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan
Publik dan semua orang yang:
a)
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen
secara langsung terhadap audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi
bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)
menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas
audit.
3) setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan
Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa
audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien.
f. Karyawan Kunci adalah orang perseorangan yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Dewan
Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK
bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya
dalam memberikan opini, Akuntan wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan
tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik:
a. mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti:
·
investasi pada klien; atau
·
kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
·
merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
·
memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
·
mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional
dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu tahun tidak
bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
·
mempunyai rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan
tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d.
memberikan jasa non atestasi kepada klien seperti:
·
pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan
catatan akuntansi klien atau laporan keuangan;
·
desain sistem informasi keuangan dan
implementasi;
·
audit internal;
·
konsultasi manajemen;
·
konsultasi sumber daya manusia;
·
penasihat keuangan;
·
jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit. Persetujuan Komite Audit
tersebut tidak termasuk jasa perpajakan untuk mewakili klien di dalam maupun di
luar pengadilan perpajakan dan/atau bertindak untuk dan atas nama klien dalam
perhitungan dan pelaporan perpajakan; atau
·
jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
e. memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien,
kecuali Fee Kontinjen ditetapkan oleh pengadilan sebagai hasil
penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau perpajakan.
f. memiliki
sengketa hukum dengan klien.
1. Persetujuan
atas jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3 huruf d butir 7)
wajib diungkapkan pada laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor X.J.2.
2. Sistem
Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan
mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
3. Pembatasan
Penugasan Audit
a. Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien
tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan
keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d. Kantor
Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan
komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau
lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar
Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang
bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
4. Dalam
penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara
profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
5. Dengan
tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan
LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini,
termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber :
http://kuntowibi.wordpress.com/2012/11/17/etika-dalam-auditing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar