Nama
: Nuraini
NPM : 25211335
Kelas : 4EB15
Berikut adalah salah satu contoh pelanggaran kode etik pada KAP
Jakarta, 19 April 2001
.Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan
Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya
antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten
Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga
akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R,
PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara
kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya
sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena
itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan
kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil
laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan
laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai
penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa
akuntansi.
Teten juga menyayangkan
Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak
BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka
memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu”, tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah
melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan
etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisa kasus : Dalam kasus diatas, akuntan yang
bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang
dilanggar ialah
prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Dengan menerbitkan laporan
palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat
kepada mereka selaku orang yang dianggap independen dalam penyajian laporan keuangan. Kode etik kedua yang dilanggar ialah kepentingan publik dan objektivitas. Para akuntan dianggap
telah melakukan kebohongan
publik dengan
penyajian laporan keuangan yang
telah
di rekayasa dan mereka dianggap tidak objektif
dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah
yaitu mengutamakan kepentingan klien,
hal ini sangat menyimpang dari kode etik akuntan yang telah diterapkan oleh
IAI.
Dan kasus yang sangat
terkenal dalam pelanggaran kode etik
akuntan pada KAP adalah kasus ENRON.
Kasus ini mengenai ketidak independen auditor KAP Anderson. Enron
merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam
melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada
tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian
melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang
tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut,
antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan
kegiatan bisnis keuangan. Sejarah mencatat bahwa Enron telah melakukan
manipulasi terhadap laporan keuangannya dengan berkonspirasi dengan KAP
Anderson. Konspirasi ini terutama terjadi karena ketidakindependenan KAP
Anderson terhadap Enron, kliennya. Berikut adalah bukti ketidakindependenan
tersebut.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala
internal audit) semulaadalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai
akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP
Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron
berasal dari KAP Andersen.
Analisa kasus : dari kasus tersebut dapat simpulkan bahwa Enron dan KAP
Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam
melaksanakan tugasnya. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan
keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan
menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, syarat utama
auditor profesional, yaitu “INDEPENDENSI” tidak dilakukan oleh KAP Arthur
Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana
Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur
Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya, kredibilitas dan kepercayaan
dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang
bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan
pekerjaan akibat kasus ini. Hal ini tidak berlebihan karena auditor independen
dibutuhkan menjamin kredibilitas informasi yang dilaporkan oleh pihak
manajemen.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar