Nama
: Nuraini
NPM : 25211335
Kelas : 4EB15
Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan
suatu sistem (input, Proses, output) dan
seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang
kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang
saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan - hubungan ini
dan mencegah terjadinya kesalahan kesalahan signifikan dalam strategi
perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan kesalahan yang terjadi dapat di
perbaiki dengan segera. Pengertian ini dikutip dari buku Good Corporate
Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya
(2008:36)
Rogers W’ O Okot Uma dari common wealt secrtariat london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Good Governance sebagai, “compressing the prossesing and structure guides political and sosial economic relationship, with patricular reference to commitment to democratic values, norms and honest business” atau mempersingkat proses struktur yang mengatur hubungan ekonomi, sosial dan politis dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai nilai demokratis, norma norma dan bisnis yang sehat.
Tim GCG BPKP mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika.
Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-117/M-Mbu/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka penjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan,perundangan dan etika. Dari pengertian diatas terdapat berapa hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antara lain adalah:
1. Efektivitas
yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis,
kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan
mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara
lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham
dan stakeholder lainnya
2. Seperangkat
prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya
operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalakan
organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi
prinsip prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan
peraturanyang berlaku, peduli terhadap lingkungan dan dilandasi oleh nilai
nilai sosial budaya yang tinggi.
3. Seperangkat
peraturan dan sistem yang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi
penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (pemerintah,
pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu
sendiri.
Menurut Kartiwa (2004:7.8) terdapat dua prespektif
tentang Good Corporate Governance yaitu:
a. Prespektif
yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang
digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan
kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
b. 2
Prespektif yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan
tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan
stakeholders.
Contoh kasus :
Bank BNI
A. Profil
Singkat Bank BNI
Bank
BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar
nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA dengan total aset pada tahun
2003 sebesar IDR. 131,49 triliun.
Visi : Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja
Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan consumer
Visi : Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja
Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan consumer
Budaya
Perusahaan
1.
BNI adalah bank umum berstatus perusahaan publik.
2.
BNI berorientasi kepada pasar dan pembangunan
nasional.
3.
BNI secara terus menerus membina hubungan yang
saling menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
4.
BNI mengakui peranan dan menghargai kepentingan
pegawai.
5.
BNI mengupayakan terciptanya semangat kebersamaan
agar pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.
B.
Ringkasan Kasus
Awal
terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada
bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang gila
gila besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar
mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro yang
sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang
amat besar dan negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
·
Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
·
Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank
Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
·
Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77
juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun.
·
Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah
Gramarindo Group dan
·
2 perusahaan dibawah Petindo Group
ü Barang
Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
ü Tujuan
Ekspor : Congo dan Kenya
ü Skim : Usance
L/C
C.
Kronologi :
1.
Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah
L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall
Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum
mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas,
mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered
Bank.
2.
Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel
ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan
disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo
Group menerima Rp 105 milyar.
3.
Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo,
Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa
mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4.
Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan
ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5.
Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp
542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.
D. Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun tahun, antara lain berdasarkan pengalaman pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah. Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.
Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).
http://myblog-heru.blogspot.com/2012/10/pengertian-good-corporate-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar