Sabtu, 29 November 2014

Tugas Kelompok 4-MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Nama Kelompok       :           4          (4EB15)
1. Laksmi Pratiwi              (24211060)
2. Luna Annisa                  (24211154)
3. M.Handy                       (24211198)
4. Marlia Dewi                  (24211313)
5.Michael Yonathan          (24211465)
6. Nadia Widya Wijaya    (25211073)
7. Nuraini                          (25211335)
8. Nurbayina Aisiah          (25211340)



LATAR BELAKANG KASUS

PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Inimerupakansuatubentukpenipuan yang dapatmenyesatkan investor dan stakeholder lainnya.Kasusinijugaberkaitandenganmasalahpelanggarankodeetikprofesiakuntansi. Didugaterjadimanipulasi data dalamlaporankeuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itudicatatmeraihkeutungansebesar Rp6,9Miliar. Padahalapabiladiteliti dan dikajilebihrinci, perusahaanjustrumenderitakerugiansebesar Rp63 Miliar.

Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut:

1.  Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam
laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.

2.      Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp24          Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui     manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pad    akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.

3.            Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.

4.               Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.

Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.
Kasus PT KAI berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.

PEMBAHASAN KASUS
1.            Kasus di atas merupakan Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI  yang dilakukan oleh Manajemen PT KAI dan Ketidakmampuan KAP dalam mengindikasi terjadinya manipulasi.



2.    Analisis 5 Question Approach:

Profitable

1.         Pihak yang diuntungkan adalah Manajemen PT KAI karena kinerja keuangan perusahaan seolah-olah baik (laba Rp6.9 M), meskipun pada kenyataannya menderita kerugian Rp 63 M. Tidak tertutup kemungkinan, pihak manajemen memperoleh bonus dari “laba semu” tersebut.

2.         Pihak lain yang diuntungkan adalah KAP S. Manan & Rekan, dimana dimungkinkan memperoleh Fee khusus karena memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

• Legal

1.         PT KAI melanggar Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar  Modal “Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung:
                       
1.         Menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana   dan atau cara apa pun;

2.         Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan

3.         Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.”
PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan:

“Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

(2) KAP S. Manan&RekanmelanggarStandarProfesiAkuntanPublik (SPAP)

• Fair
Perbuatan manajemen PT.KAI merugikan publik/masyarakat dan pemerintah.

1) Publik (investor); dirugikan karena memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan informasi keuagan PT. KAI menjadi tidak akurat/salah.

2)  Pemerintah; dirugikan karena dengan rekayasa keuangan tersebut maka pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.

• Right

1)  Hak-hak Publik; dirugikan karena investor memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil menjadi salah/tidak akurat.

2)Pemerintah; dirugikankarenapajak yang diterimapemerintahmenjadilebihkecil.

• Suistainable Development

1) Rekayasa yang dilakukan manajemen PT KAI bersifat jangka pendek dan bukan jangka panjang, karena hanya menginginkan keuntungan/laba untuk kepentingan pribadi/manajemen (motivasi bonus).

3. Prinsip Etika Yang Dilanggar:
Selain akuntan eksternal dan komite audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan internal di PT. KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :

1)Tanggung jawab profesi ;                                                                         Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

2)Kepentingan Publik ;                                                                                 Dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.

3)Integritas;                                                                                        Dimanaakuntanharusbekerjadenganprofesionalisme yang tinggi. Dalamkasusiniakuntan PT. KAI tidakmenjagaintegritasnya, karenadidugatelahmelakukanmanipulasilaporankeuangan.

4)Objektifitas;                                                                                                            Dimanaakuntanharusbertindakobyektifdanbersikapindependenatautidakmemihaksiapapun. Dalamkasusiniakuntan PT. KAI didugatidakobyektifkarenadidugatelahmemanipulasilaporankeuangansehinggahanyamenguntungkanpihak-pihaktertentu yang berada di PT. KAI.

5)Kompetensi dan kehati-hatian  professional ;                             Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnyamenderitakerugiannamundalamlaporankeuanganmengalamikeuntungan.

6)Perilaku profesional ;                                                                    Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.

7)Standar teknis  ;                                                                                                      Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkanstandarakuntansikeuangantidakdapatdikelompokkandalambentukpendapatanatau asset.

4. Sikap Yang Diambil :

1)   Manajemen PT KAI
a)  Melakukan koreksi atas salah saji atas: pajak pihak ketiga yang dimasukkan sebagai asset; penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan yang belum dibebankan; bantuan pemerintah yang seharusnya disajikan sebagai bagian modal perseroan.

b)Memintamaafkepadastakeholdersmelaluikonferensipersdanberjanjitidakmengulangikembali di masadatang.



2)   KAP S. Manan & Rekan & Rekan
a)    Melakukan jasa profesional sesuai SPAP, dimana tiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesionalnya dengan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesioreksi

b)    Melakukankoreksiatasopini yang telahdibuat

c)     Melakukan konferensi pers dengan mengungkapkan bahwa oknum yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan opini atas Laporan Keuangan menjadi tidak seharusnya telah diberikan sanksi dari pihak otorisasi, dan berjanji tidak mengulang kembali kejadian yang sama di masa yang akan datang.

5. Rekomendasi Agar Kasus Serupa Tidak Terulang
1)      Membangun kultur perusahaan yang baik; dengan mengutamakan integritas, etika profesi dan kepatuhan pada seluruh aturan, baik internal maupun eksternal, khususnya tentang otorisasi.

2)      Mendahulukan kepentingan publik daripada kepentingan publik.

3)      Merekrut manajemen baru yang memiliki integritas dan moral yang baik, serta memberikan siraman rohani kepada karyawan akan pentingnya integritas yang baik bagi kelangsungan usaha perusahaan.

4)      Memperbaiki sistem pengendalian internal perusahaan.

5)      Corporate Governance dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam rangka mengeliminasi atau setidaknya menekan kemungkinan terjadinya fraud. Corporate governance meliputi budaya perusahaan, kebijakan-kebijakan, dan pendelegasian wewenang.

6)      Transaction Level Control Process yang dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi perusahaan dari kerugian.

7)      Retrospective Examination yang dilakukan oleh Auditor Eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud sebelum menjadi besar dan membahayakan perusahaan.

8)       Investigation and Remediation yang dilakukan forensik auditor. Peran auditor forensik adalah menentukan tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud, tanpa memandang apakah fraud itu hanya berupa pelanggaran kecil terhdaap kebijakan perusahaan ataukah pelanggaran besar yang berbentuk kecurangna dalam laporan keuangan atau penyalahgunaan asset.

9)      Penyusunan Standar yang jelas mengenai siapa saja yang pantas menjadi apa baik untuk jabatan fungsional maupun struktural ataupun untuk posisi tertentu yang dianggap strategis dan kritis. Hal ini harus diiringi dengan sosialisasi dan implementasi (enforcement) tanpa ada pengecualian  yang tidak masuk akal
10)  Diadakan tes kompetensi dan kemampuan untuk mencapai suatu jabatan tertentu dengan adil dan terbuka. Siapapun yang telah memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama dan adil untuk “terpilih”. Terpilih artinya walaupun pejabat lain diatasnya tidak “berkenan” dengan orang tersebut, tetapi karena ia yang terbaik maka tidak ada alasan logis untuk menolaknya ataupun memilih yang orang lain. Disinilah peran profesionalisme dikedepankan

11)  Akuntabilitas dan Transparansi setiap “proses bisnis” dalam organisasi agar memungkinkan monitoring dari setiap pihak sehingga penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum dapat diketahui dan diberikan sangsi tanpa kompromi.


ANALISIS:
            Dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT KAI tersebut. pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor tersebut. seharusnya PT KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas-asas etika profesi akuntansi.



Daftar Pustaka :

Agoes, Sukrisnodan I CendikArdana.EtikaBisnis dan ProfesiTantanganMembangunManusiaSeutuhnya. Jakarta: SalembaEmpat. 2009

Leonard J. Brooks. Business & Professional Ethics for Accountans.South Western Collage Publishing. 2004

IAI, KodeEtikAkuntan Indonesia. 1998

www.google.com
Sumber :Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006



Lampiran Tanya Jawab
Soal
1.     Setya Nugroho (kelompok 6)
Pihak mana yang merugikan laporan keuangan PT KAI, tersebut?
2.    Zacky Hazazi (kelompok 5)
Data apa saja yang dimanipulasikan oleh PT KAI?
3.    Ibu Erna
Setelah melakukan salah saji  dalam laporan keuangan yang sudah di audit. Apa yang dilakukan pemerintah dalam memperbaiki laporan keuangan yang sudah di audit?

Jawaban
1.      Publik (investor); dirugikan karena memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan informasi keuagan PT. KAI menjadi tidak akurat/salah.
Pemerintah; dirugikan karena dengan rekayasa keuangan tersebut maka pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.
2.      Melakukan koreksi atas salah saji atas: pajak pihak ketiga yang dimasukkan sebagai asset; penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan yang belum dibebankan; bantuan pemerintah yang seharusnya disajikan sebagai bagian modal perseroan.

3.      Membangun pengawasan yang efektif di tubuh perusahaan. Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan. Memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional. Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan tahun-tahun lalu, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan. Kesalahan-kesalahan sudah terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya sehingga terdapat dua alternatif, yaitu di restatement atau dikoreksi. Keputusan mengenai opsi yang dipilih sepenuhnya tergantung dari Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP), karena kasus PT. Kereta Api sedang diproses disana.Komite Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit namun Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan pendapatnya pada laporan komite audit yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan. Komite Audit berperan aktif dalam mengkoordinasikan seluruh tahapan proses auditing, mulai dari penunjukan, pembuatan program, mengevaluasi dan memberikan hasil evaluasi kepada Dewan Komisaris, yang akan mengkomunikasikannya kepada Direksi.





 



Minggu, 16 November 2014

Etika Iklan Kantor Akuntan Publik

Nama : Nuraini
NPM  : 25211335
Kelas  : 4EB15


I.              Landasan Teori
Iklan adalah sebuah bentuk solisitasi yang jika disalahgunakan dapat merangsang penyajian diri yang menyesatkan masyarakat yang dapat menurunkan manfaat profesi.
Agar dapat merebut rasa hormat dan rasa percaya masyarakat, seorang akuntan public sebaiknya menganut tingkat kehidupan yang terhormat. Untuk itu kode etik juga mengatur akuntan public dalam memperoleh klien, sehingga penghasilan kantor akuntan public sebaiknya berasal dari penyerahan jasa akuntan publik.
II.              Pengaturan Dalam Kode Etik Akuntan Indonesia
  1. Seorang akuntan publik tidak boleh membuat iklan yang menipu atau bentuk pendekatan lain yang palsu atau menyesatkan karena bertentangan dengan kepentingan umum.
  2. Jika terlibat dalam profesi akuntan public setiap anggota tidak boleh menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon klien, kecuali atas permintaan calon klien. Dalam hal ini KAP diperkenankan u/ memberikan company profile
III.            Petunjuk Pelaksanaan
    1. Contoh-contoh iklan dan bentuk-bentuk palsu, menipu atau menyesatkan antara lain:
    2. Seorang akuntan publik memberikan janji-janji muluk
    3. Menggambarkan seolah-olah dapat mempengaruhi keputusan pejabat pengadilan, instansi pengatur atau badan/instansi lain yang serupa
    4. Membuat pernyataan yang tidak didukung oleh fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya
    5. Membuat perbandingan dengan akuntan publik lainnya yang tidak didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi
    6. Membuat pernyataan bahwa jasa professional spesifik sedang/akan diberikan dengan upah tertentu yang bias naik & calon kliennya tidak diberitahu kemungkinan ini
    7. Membuat pernyataan yang dapat mengakibatkan orang lain tertipu atau salah menafsirkannya
    8. Akuntan publik tidak diperbolehkan menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon klien, kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan
      1. Contoh-contoh iklan yang diperbolehkan yang sifatnya pemberitahuan antara lain
      2. Pemberitahuan pindah alamat,telepon,fax dan telex
      3. Merekrut pegawai dan staf baik u/ kantornya sendiri maupun langganannya
      4. Memasang iklan untuk penjualan perusahaan atau asset langganan akuntan public dalam kapsitas profesinya yang bertindak sebagai likuidator
      5. Memasang iklan untuk seminar dan penataran bagi masyarakat umum, kecuali yang diselenggarakan secara gratis
      6. Pemberian kartu ucapan kepada klien kantor akuntan publik
        1. Contoh penawaran jasa secara tertulis yang tidak diperkenankan anatara lain , penyebaran kartu nama yang mencantumkan jasa yang tidak ada hubungannya dengan profesi
Kasus & Permasalahan
  1. Pada Kasus Pertama
    1. a.      “Anastasia mengatakan bahwa KAP miliknya pernah memberikan jasa auditnya kepada 10 – 25 perusahaan terbesar di kotanya”. Pernyataan dalam iklan ini telah melanggar pasal III butir a , ayat 3 dalam buku yang berjudul “Auditing jilid 3, hlm:309-310” karangan Prof. DR Sukrisno Agoes,Ak,MM,CPA , dimana pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya
    2. b.      “Anastasia mengatakan bahwa jasa auditnya rata-rata lebih kecil dibanding kantor akuntan public lain”,  pernyatan ini telah melanggar pasal III butir a , ayat 4 buku yang berjudul “Auditing jilid 3, hlm:309-310” karangan Prof. DR Sukrisno Agoes,Ak,MM,CPA dimana membuat suatu perbandingan dengan KAP lain yang tidak didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi. Serta melanggar  pasal yang sama ayat 5 dimana membuat pernyataan  bahwa jasa professionalnya diberikan dengan upah tertentu (dalam kasus ini Anastasia mengobral fee jasa profesionalnya).
    3. c.       “Anastasia mengatakan bahwa tim auditnya selalu bekerja profesiional dan tidak menerima bonus dari kliennya”, pernyataan ini juga melannggar pasal III butir a, ayat 1 buku yang berjudul “Auditing jilid 3, hlm:309-310” karangan Prof. DR Sukrisno Agoes,Ak,MM,CPA  yaitu secara tidak langsung memberikan janji-janji muluk
    4. Pada Kasus Kedua
      1. “Edwin seorang akuntan public dimana ia membuat iklan yang sifatnya hanya pemberitahuan bahwasanya kantor akuntan publiknya pindah lokasi yang lebih strategis serta memberitahukan berita yang memang seharusnya klien mesti tahu contohnya seperti perubahan atas nomor telepon kantor yang baru, faxs baru, alamat baru. Jadi tidak terdapat penyimpangan pada kasus kedua ini karena telah sesuai dan mengacu pada Pasal III butir b, ayat 1 dan 2 buku yang berjudul “Auditing jilid 3, hlm:309-310” karangan Prof. DR Sukrisno Agoes,Ak,MM,CPA.
Sumber :