BAB 2
1. Subyek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang
pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum
adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan
hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Manusia
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
b. Badan Usaha
Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang
itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah
seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang
berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya
telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau
digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang
sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya
harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN
(Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan
hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di
dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat
diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut
menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan
mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
2. Obyek Hukum
Obyek
Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum
ini dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan juga
yang bernilai ekonomis.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata,
yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek
hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
a. Benda bergerak
yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan
dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak /tidak tetap
ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri. Contohnya : Hewan Ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b. Benda tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan
menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
3.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang adalah hak jaminan melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Perjanjian utang piutang dalm KUHP tidak diatur secara
terperinci, namun tersirat dalampasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam
pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan
dengan bentukmdan kualitas yang sama.
a. Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum
apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
1.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
2.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain
b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak
tanggungan, dan fidusia.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar