INVESTASI
v Pengertian
Investasi
Keputusan
investasi merupakan keputusan yang dibuat pada masa sekarang namun manfaatnya
baru akan dirasakan pada masa yang akan datang, sehingga keputusan ini harus
dilaksanakan secara hati-hati.
Menurut
Mulyadi (1993:284), investasi adalah:“Pengkaitan sumber-sumber dalam jangka
panjang untuk menghasilkan laba yang akan datang”
Sedangkan
menurut Mas’ud Machfoedz (1990:54), investasi adalah:“Investasi (pada barang
modal) adalah penanaman uang atau aktiva lancar lain kedalam aktiva jangka
panjang atau barang modal untuk kemudian dioperasikan dengan tujuan memperoleh
keuntungan”
Jadi
berdasarkan pendapat diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi adalah
usaha untuk menanamkan uang kedalam aktiva jangka panjang dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan.
v Peranan
modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Penanaman Modal adalah kegiatan yang
dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan
harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.
Penanaman
modal berperan sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi
masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan cara
berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal
sendiri ataupun modal bersama.
Selain
itu, penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur pembangunan suatu Negara dan juga pendapatan nasional bruto.
Pendapatan nasional dapat diartikan
sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi,
pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor
ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan
nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju
tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu
Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan
tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh
karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan
PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat
PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula
tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.
2. Jelaskan arti peranan modal dalam negeri,
terutama tentang fungsi dan kedudukannya, perkembangan dan prospeknya di masa
depan!
Peranan modal dalam negeri sangat penting bagi
pertumbuhan ekonomi Negara. Melihat perekonomian Indonesia masih rendah akibat
krisis yang melanda membuat pemerintah terdorong untuk mencari sumber-sumber
pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Kedudukan penanaman modal dalam negeri yang terpenting adalah pendapatan
nasional karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak Negara.
Fungsi serta kedududukannya juga sangat penting
karena merupakan asset Negara untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan
Negara. Fungsinya adalah untuk pengumpulan, pengelolaan, perencanaan dan
perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal.
Perkembangan modal dalam negeri belum berkembang
padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah tetapi tidak dimanfaatkan
dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan alam pemerintah dapat
melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya yang dapat meningkatkan pendapatan
nasional dengan cara penggabungan faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada
kenyataannya pemerintah lebih banyak menggunakan modal asing.
Penanaman modal dalam negeri memberikan peranan
dalam pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang, hal ini terjadi
dalam berbagai bentuk. Modal Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan
melalui pemasukan peralatan modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan
laju pemasukan modal. Selain itu tabungan dan investasi yang rendah
mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan teknologi. Bersamaan dengan
modal uang dan modal fisik, modal Investasi yang membawa serta keterampilan
teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi, informasi pasar, teknik-tekink
produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain. Selain itu juga melatih tenaga
kerja setempat pada keahlian baru. Semua ini pada akhirnya akan mempercepat
pembangunan ekonomi Negara terbelakang.
3. Bagaimana peran modal asing dan
isu-isu yang ada untuk Negara Indonesia?
Peran
Modal
asing merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk
membantu proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan juga merupakan kekayaan
devisa Negara. Modal asing juga sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan
tabungan devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial serta untuk
mencapai pertumbuhan.
Secara
garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang
berkembang dapat diperinci menjadi lima [5].
1.
Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang
berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.
Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur
produksi dan perdagangan.
3.
Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi
structural
4.
Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural
benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif
5.
Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun
industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat
membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik
elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Selama
ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha
yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum
dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan
sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan
prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber
baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan
lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan
pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya
kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja
setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya,
akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa
modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan
nasional.
Dengan
demikian, kehadiran PMA bagi negara Indonesia sangat diperlukan untuk
mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi,
pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik.
Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru.
Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal
asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu
mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat
sektor usaha negara dan swasta domestik negara Indonesia.
Isu
Sejak
UU PMA disahkan tahun 1967, modal asing kembali mengambil ‘kendali’ dalam
perekonomian nasional Indonesia. Bahkan, karena regulasi yang membuka pintu
ekonomi lebar-lebar, modal asing sudah berada dalam posisi “mendominasi”
perekonomian. Ia sudah berjengkelitan di atas karpet ekonomi nasional. Dominasi
asing makin kuat pada sektor sektor keuangan, energi, sumber daya mineral,
telekomunikasi, dan perkebunan.
Sekarang
ini Indonesia menjadi ‘lahan suburnya modal asing’. Menurut Badan Koordinasi
Penanaman Modal atau BKPM, pada semester 1-2011 realisasi investasi sebesar
Rp115,6 triliun, dimana Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp33
triliun dan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp82,6 triliun.
Sebagian besar investasi
itu berasal dari Amerika dan Eropa. Modal AS di Indonesia pada 2008 mencapai
USD157 juta. Lalu, pada tahun 2010, jumlah investasi AS sudah berkisar USD871
juta di luar migas. Sementara Indonesia juga menjadi penyerap 1,6% dari total
investasi dari Eropa. Setidaknya ada sekitar 700 perusahaan dengan total
investasi sekitar 50 miliar euro.
Pada pertengahan 2011
pihak asing sudah menguasai 50,6% aset perbankan nasional. Dari total aset Rp
3.065 triliun, asing menguasai Rp 1.551 triliun. Pelan tapi pasti porsi
kepemilikan asing terus bertambah mengingat pada Juli 2008 kepemilikan mereka
baru 47,02%. Hal ini dimungkinkan karena kebijakan pemerintah sangat liberal
sehingga pihak asing bisa memiliki sampai 99% saham perbankan dan 80% saham
asuransi.
Pada perusahaan asuransi,
dari 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tidak ada
separonya yang murni milik Indonesia, dari perusahaan yang ekuitasnya di atas
Rp 750 miliar semuanya berpatungan dengan asing. Dominasi asing juga ada di
pasar modal, meliputi 70% dari semua saham listing dan diperdagangkan di bursa
efek. Saham asing sudah menguasai 60% BUMN kita yang diprivatisasi. Bahkan pada
sektor minyak dan gas, asing menguasai lebih dari 75%.
Fakta sudah menunjukkan
bahwa keberadaan modal asing tidak membawa kehidupan yang lebih baik bagi
rakyat Indonesia. Ambil contoh: sejak tahun 1967 hingga sekarang kegiatan
pertambangan Freeport di Papua sudah menghasilkan sedikitnya 7,3 juta ton
tembaga dan 724,7 juta ton emas. Jika diuangkan, maka jumlahnya mencapai
ratusan ribu billion rupiah (itu beratus-ratus kali lipat dari jumlah APBN
kita).
Tetapi,
lihatlah kondisi rakyat di sana: kondisi infrastruktur masih buruk, rakyat
hidup miskin, pengangguran dimana-mana, sekolah susah diakses, layanan
kesehatan mahal, dan lain sebagainya. Ini juga nampak dari penjelasan
Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia, “rakyat Indonesia hanya
menikmati 10% dari keuntungan ekonomi, sedangkan 90% nya dibawa asing keluar”.
Sumber Referensi :
E.Case,
Karl, & Ray C.Fair. 2006. Principles
of Economics edisi 8. Jakarta: Erlangga.
v Investasi
dalam Negeri dan Asing
Peranan
Investasi dan Penanaman Modal Dalam Negeri
Pertumbuhan ekonomi adalah bagian penting dari pembangunan sebuah negara, bahkan bisa dikatakan sebagai salah satu indikator penting untuk menjelaskan bahwa suatu negara itu mampu secara finansial atau sejahtera. Keberhasilan tidak akan terlihat tanpa adanya hasil riil berupa pertumbuhan dari sesuatu yang dibangun oleh pemerintah di bidang ekonomi, begitu juga tanpa pertumbuhan ekonomi maka pembangunan suatu negara tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Pada kondisi ini, pertumbuhan ditandai dengan masuknya dana kedalam sistem ekonomi suatu negara.
Begitu juga dengan pengalaman Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini sesudah terjadinya masa krisis ekonomi pada tahun 1998. Kondisi tersebut bukan hanya merusak sistem ekonomi yang terbangun selama dekade sebelumnya tetapi juga aspek lain seperti politik, hukum, dan pemerintahan. Kita dihadapkan pada banyak pilihan yang sebenarnya tidak mengijinkan kita memilih atas kehendak dan keinginan sendiri. Kondisi ini menandakan bahwa posisi tawar kita tidak menguntungkan baik secara internal maupun eksternal. Secara sederhana, Indonesia memerlukan dan dan dukungan finansial yang besar untuk bisa membangun kembali apa yang sudah hancur dan mempertahankan yang masih ada.
Sejumlah pemikiran untuk perbaikan pun sudah digulirkan, sampai akhirnya pemerintah mengambil pilihan untuk memberikan sebagian hak dan wewenang tersebut kepada lembaga-lembaga finansial internasional dan sejumlah negara lain. Sebenarnya apa yang dibutuhkan? Sederhana, Indonesia memerlukan ‘dana baru’ dalam bentuk investasi. Mengapa harus investasi? Karena secara perhitungan ekonomi saat itu Indonesia tidak mempunyai ‘saving’ atau tabungan untuk meredam gejolak ekonomi saat itu. Oleh karena itu, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan bantuan lembaga finansial internasional dan mengundang sejumlah investor untuk mulai menanamkan modalnya di Indonesia.
Lantas, bila sejumlah dana sudah bisa ditarik masuk ke dalam dan kepercayaan terhadap kondisi ekonomi Indonesia sudah pulih, apakah hal itu sudah menjadi bukti bahwa kita sudah berada pada level yang aman? atau apakah status sebagai negara miskin/terbelakang sudah lepas dari kita? ternyata tidak demikian karena sejumlah konsep mengatakan bahwa kesejahteraan sebuah negara tidak bisa hanya diukur dengan jumlah dana yang terserap, peningkatan GDP, atau kurs mata uang yang menguat, tetapi perubahan kehidupan masyarakatnya. Hal ini pun tidak bisa dinafikan.
Begitu pentingnya peran dan dukungan dari investasi terhadap kelanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat disadari betul oleh pemerintah. Sebab sejumlah proyek infrastruktur membutuhkan dukungan dana yang besar, bukan hanya infrastruktur ekonomi tetapi juga infrastruktur bidang sosial dan kehidupan masyarakat. Peran serta dan dukungan non materiil pun dibutuhkan, di semua level pemerintahan pusat dan daerah, serta di semua level masyarakat kota dan pedesaan.
Permasalahan yang muncul kemudian adalah perubahan dan perbaikan tidak hanya bisa digantungkan pada besarnya dana yang masuk tetapi juga kesiapan/kualitas internal. Peran pemerintah baik pusat maupun daerah sangat penting, ‘nilai jual’ daerah terhadap investor sangat ditentukan oleh kondisi daerah dan nasional. Kondisi yang dimaksud adalah kualitas SDM pemerintah, manajemen pelayanan, kualitas masyarakat, fasilitas dan kemudahan yang diberikan, serta stabilitas politik dan penegakan hukum. Sinkronisasi arah dan kehendak dari pemerintah pusat dan daerah pun mutlak diperlukan. Daerah dengan wewenang dan keinginannya pun tidak bisa dikesampingkan begitu saja, sebaliknya peran pemerintah pusat pun sebagai koordinasi sentral pun perlu ditegaskan kembali.
Berdasarkan hal-hal diatas perlu kiranya untuk menyimak kembali kondisi kebijakan investasi yang dijalankan oleh pemerintah selama ini, berkaitan dengan tujuan perbaikan dan perubahan perekonomian Indonesia beserta sejumlah permasalahan yang mengikutinya.
Fungsi modal dalam negeri:
1. Pengumpulan, dan pengelolaan data berbentuk data base serta analisis data untuk menyusun program kegiatan;
2. Perencanaan strategis pada Kantor Penanaman Modal;
3. Perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal;
4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penanaman modal;
5. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang penanaman modal;
6. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Kantor Penanaman Modal;
7. Penyelenggaraan program Penanaman Modal;
8. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan penanaman modal;
9. Penyusunan skala prioritas ketatausahaan penanaman modal dan investasi;
10. Pengelolaan data dan informasi serta evaluasi kegiatan penanaman modal;
11. Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dengan investor baik dari luar negeri maupun dalam negeri yang ingin menanamkan modalnya;
12. Pelaksanaan koordinasi antar instansi terkait, lembaga kemasyarakatan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan penanaman modal;
13. Pelaksanaan penilaian permohonan PMDN dan PMA dan pemberian rekomendasi persetujuan penanaman modal;
14. Pemberian izin usaha dan non perizinan pada kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah;
15. Pemberian fasilitas PMDN dan PMA.
Peranan Penanaman Modal Asing
Peran modal asing dalam perekonomian atau pertumbuhan ekonomi sampai saat ini masih diperdebatkan, baik mengenai intensitas maupun arahnya. Menurut Michael F. Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenai modal asing. Pertama, kelompok yang mendukung modal asing, mereka memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan. Kedua, kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya, berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik.
Selama Pembangunan Jangka Panjang I (PJPT I), utang luar negeri berperan sebagai dana tambahan untuk mempercepat laju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia. Selama periode tersebut, pembayaran kembali kewajiban yang terkait dengan utang luar negeri belum diaggap beban bagi perekonomian nasional karena sebagian besar kewajiban pembayaran utang masih terdiri dari pembayaran bunga pinjaman saja. Sejak 1990, cicilan pokok pinjaman sudah mulai harus dibayar, tapi tabungan domestik masih belum memadai, akibatnya total kewajiban menjadi lebih besar dari pinjaman baru. Dengan kata lain, sejak saat itu sudah terjadi transfer negatif modal neto (net negatif resources transfer). Transfer negatif modal neto tersebut dibiayai dari hasil pengetatan konsumsi dalam negeri dan pengetatan pengeluaran pemerintah sehingga kemampuan keuangan pemerintah untuk membiayai pembangunan prasarana dan investasi sosial menjadi semakin terbatas (Arryman, 1999).
Sebagaimana halnya dengan utang luar negeri, penanaman modal asing (PMA) dan investasi portofolio merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penanaman modal asing, baik penanaman modal langsung maupun investasi portofolio diarahkan untuk menggantikan peranan dari utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan pertumbuhan dan pembangunan perekonomian nasional. Peran penanaman modal asing dirasa semakin penting melihat kenyataan bahwa jumlah utang luar negeri Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Pada masa orde baru, modal asing khususnya utang luar negeri, secara faktual ditempatkan sebagai sumber tambahan. Kenyataan inilah yang menyebabkan bahaya tersembunyi, yang secara inhern melekat pada pola pembangunan yang didorong modal asing. Apabila posisi ketergantungan semakin besar, semakin besar pula resiko terkait yang harus dihadapi oleh sistem ekonomi global dalam bentuk ketergantungan terhadap modal asing, khususnya utang luar negeri (Rachbini, 1995).
Sumber :
Pertumbuhan ekonomi adalah bagian penting dari pembangunan sebuah negara, bahkan bisa dikatakan sebagai salah satu indikator penting untuk menjelaskan bahwa suatu negara itu mampu secara finansial atau sejahtera. Keberhasilan tidak akan terlihat tanpa adanya hasil riil berupa pertumbuhan dari sesuatu yang dibangun oleh pemerintah di bidang ekonomi, begitu juga tanpa pertumbuhan ekonomi maka pembangunan suatu negara tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Pada kondisi ini, pertumbuhan ditandai dengan masuknya dana kedalam sistem ekonomi suatu negara.
Begitu juga dengan pengalaman Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini sesudah terjadinya masa krisis ekonomi pada tahun 1998. Kondisi tersebut bukan hanya merusak sistem ekonomi yang terbangun selama dekade sebelumnya tetapi juga aspek lain seperti politik, hukum, dan pemerintahan. Kita dihadapkan pada banyak pilihan yang sebenarnya tidak mengijinkan kita memilih atas kehendak dan keinginan sendiri. Kondisi ini menandakan bahwa posisi tawar kita tidak menguntungkan baik secara internal maupun eksternal. Secara sederhana, Indonesia memerlukan dan dan dukungan finansial yang besar untuk bisa membangun kembali apa yang sudah hancur dan mempertahankan yang masih ada.
Sejumlah pemikiran untuk perbaikan pun sudah digulirkan, sampai akhirnya pemerintah mengambil pilihan untuk memberikan sebagian hak dan wewenang tersebut kepada lembaga-lembaga finansial internasional dan sejumlah negara lain. Sebenarnya apa yang dibutuhkan? Sederhana, Indonesia memerlukan ‘dana baru’ dalam bentuk investasi. Mengapa harus investasi? Karena secara perhitungan ekonomi saat itu Indonesia tidak mempunyai ‘saving’ atau tabungan untuk meredam gejolak ekonomi saat itu. Oleh karena itu, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan bantuan lembaga finansial internasional dan mengundang sejumlah investor untuk mulai menanamkan modalnya di Indonesia.
Lantas, bila sejumlah dana sudah bisa ditarik masuk ke dalam dan kepercayaan terhadap kondisi ekonomi Indonesia sudah pulih, apakah hal itu sudah menjadi bukti bahwa kita sudah berada pada level yang aman? atau apakah status sebagai negara miskin/terbelakang sudah lepas dari kita? ternyata tidak demikian karena sejumlah konsep mengatakan bahwa kesejahteraan sebuah negara tidak bisa hanya diukur dengan jumlah dana yang terserap, peningkatan GDP, atau kurs mata uang yang menguat, tetapi perubahan kehidupan masyarakatnya. Hal ini pun tidak bisa dinafikan.
Begitu pentingnya peran dan dukungan dari investasi terhadap kelanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat disadari betul oleh pemerintah. Sebab sejumlah proyek infrastruktur membutuhkan dukungan dana yang besar, bukan hanya infrastruktur ekonomi tetapi juga infrastruktur bidang sosial dan kehidupan masyarakat. Peran serta dan dukungan non materiil pun dibutuhkan, di semua level pemerintahan pusat dan daerah, serta di semua level masyarakat kota dan pedesaan.
Permasalahan yang muncul kemudian adalah perubahan dan perbaikan tidak hanya bisa digantungkan pada besarnya dana yang masuk tetapi juga kesiapan/kualitas internal. Peran pemerintah baik pusat maupun daerah sangat penting, ‘nilai jual’ daerah terhadap investor sangat ditentukan oleh kondisi daerah dan nasional. Kondisi yang dimaksud adalah kualitas SDM pemerintah, manajemen pelayanan, kualitas masyarakat, fasilitas dan kemudahan yang diberikan, serta stabilitas politik dan penegakan hukum. Sinkronisasi arah dan kehendak dari pemerintah pusat dan daerah pun mutlak diperlukan. Daerah dengan wewenang dan keinginannya pun tidak bisa dikesampingkan begitu saja, sebaliknya peran pemerintah pusat pun sebagai koordinasi sentral pun perlu ditegaskan kembali.
Berdasarkan hal-hal diatas perlu kiranya untuk menyimak kembali kondisi kebijakan investasi yang dijalankan oleh pemerintah selama ini, berkaitan dengan tujuan perbaikan dan perubahan perekonomian Indonesia beserta sejumlah permasalahan yang mengikutinya.
Fungsi modal dalam negeri:
1. Pengumpulan, dan pengelolaan data berbentuk data base serta analisis data untuk menyusun program kegiatan;
2. Perencanaan strategis pada Kantor Penanaman Modal;
3. Perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal;
4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penanaman modal;
5. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang penanaman modal;
6. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Kantor Penanaman Modal;
7. Penyelenggaraan program Penanaman Modal;
8. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan penanaman modal;
9. Penyusunan skala prioritas ketatausahaan penanaman modal dan investasi;
10. Pengelolaan data dan informasi serta evaluasi kegiatan penanaman modal;
11. Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dengan investor baik dari luar negeri maupun dalam negeri yang ingin menanamkan modalnya;
12. Pelaksanaan koordinasi antar instansi terkait, lembaga kemasyarakatan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan penanaman modal;
13. Pelaksanaan penilaian permohonan PMDN dan PMA dan pemberian rekomendasi persetujuan penanaman modal;
14. Pemberian izin usaha dan non perizinan pada kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah;
15. Pemberian fasilitas PMDN dan PMA.
Peranan Penanaman Modal Asing
Peran modal asing dalam perekonomian atau pertumbuhan ekonomi sampai saat ini masih diperdebatkan, baik mengenai intensitas maupun arahnya. Menurut Michael F. Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenai modal asing. Pertama, kelompok yang mendukung modal asing, mereka memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan. Kedua, kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya, berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik.
Selama Pembangunan Jangka Panjang I (PJPT I), utang luar negeri berperan sebagai dana tambahan untuk mempercepat laju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia. Selama periode tersebut, pembayaran kembali kewajiban yang terkait dengan utang luar negeri belum diaggap beban bagi perekonomian nasional karena sebagian besar kewajiban pembayaran utang masih terdiri dari pembayaran bunga pinjaman saja. Sejak 1990, cicilan pokok pinjaman sudah mulai harus dibayar, tapi tabungan domestik masih belum memadai, akibatnya total kewajiban menjadi lebih besar dari pinjaman baru. Dengan kata lain, sejak saat itu sudah terjadi transfer negatif modal neto (net negatif resources transfer). Transfer negatif modal neto tersebut dibiayai dari hasil pengetatan konsumsi dalam negeri dan pengetatan pengeluaran pemerintah sehingga kemampuan keuangan pemerintah untuk membiayai pembangunan prasarana dan investasi sosial menjadi semakin terbatas (Arryman, 1999).
Sebagaimana halnya dengan utang luar negeri, penanaman modal asing (PMA) dan investasi portofolio merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penanaman modal asing, baik penanaman modal langsung maupun investasi portofolio diarahkan untuk menggantikan peranan dari utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan pertumbuhan dan pembangunan perekonomian nasional. Peran penanaman modal asing dirasa semakin penting melihat kenyataan bahwa jumlah utang luar negeri Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Pada masa orde baru, modal asing khususnya utang luar negeri, secara faktual ditempatkan sebagai sumber tambahan. Kenyataan inilah yang menyebabkan bahaya tersembunyi, yang secara inhern melekat pada pola pembangunan yang didorong modal asing. Apabila posisi ketergantungan semakin besar, semakin besar pula resiko terkait yang harus dihadapi oleh sistem ekonomi global dalam bentuk ketergantungan terhadap modal asing, khususnya utang luar negeri (Rachbini, 1995).
Sumber :
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/04/25/peranan-investasi-penanaman-modal-dalam-negeri-dan-modal-asing/
http://rakilmu.blogspot.com/2010/04/fungsi-modal-dalam-negeri.html
http://www.scribd.com/doc/2413665/Kebijaka-investasi-dalam-hal-pembangunan-ekonomi-writing
http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/Ed4Jul-Ags071822.pdf
http://rakilmu.blogspot.com/2010/04/fungsi-modal-dalam-negeri.html
http://www.scribd.com/doc/2413665/Kebijaka-investasi-dalam-hal-pembangunan-ekonomi-writing
http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/Ed4Jul-Ags071822.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar