Nama : Nuraini
Kelas
: 4EB15
NPM : 25211335
Dimensi
Perencanaan Pajak
Dalam melakukan
perencanaan pajak, perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas
perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografis lebih
besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini
memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antar yurisdiksi
pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara
keseluruhan. Pergeseran beban dan pendapatan melalui ikatan-ikatan dalam perusahaan
juga memberikan peluang tambahan bagi MNC untuk meminimalkan pajak global yang
dibayarkan.
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini dimulai
dengan dua hal dasar :
·
Pertimbangan pajak seharusnya tidak
pernah mengendalikan strategi usaha
·
Perubahan hukum pajak secara konstan
membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang.
Ø Pertimbangan Organisasi
Dalam mengenakan sumber
pajak luar negeri, banyak pihak berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada
bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai
perluasan induk perusahaan, labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk
perusahaan(suatu opsi yang tidak tersedia untuk anak perusahaan) dan dikenakan
pajak secara penuh pada tahun saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan
kembali kepada induk perusahaan atau tidak. Laba anak perusahaan luar negeri
umumnya tidak dikenakan pajak hingga dilakukan repatriasi.
Ø Perusahaan Luar Negeri
yang Dikendalikan dan Laba Subbagian F
Negara-negara lain yang
menerapkan prinsip pengenaan pajak seluruh dunia, laba anak perusahaan luar
negeri tidak dikenakan pajak kepada induk perusahaan hingga laba itu
direpatriasi sebagai dividen yang dikenal sebagai prinsip penangguhan (deferral). Negara-negara surga pajak
member peluang kepada perusahaaan multinasional untuk menghindari repatrias dan
pajak negara asal dengan menempatkan laba transaksi dan akumulasinya pada anak
perusahaan “plat nama.” Transaksi ini tidak memiliki pekerjaan atau wujud nyata
yang terkait. Laba yang dihasilkan dari transaksi ini bersifat pasif dan bukan
aktif.
Amerika
Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar negeri yang
Dikenalkan (Contolled Foreign Corporation-CFC)
dan Provisi Laba Subbagian F. CFC merupakan perusahaan yang dimiliki secara
langsung atau tidak langsung oleh pemegang saham AS (perusahaan, warga negara,
atau penduduk AS) lebih dari 50% dari total hak suara atau nilai pasar wajar.
Hanya pemegang saham yang memiliki lebih dari 10% hak suara yang dihitung dalam
penetapan ketentuan 50% itu. Pemegang saham CFC dikenakan pajak atas laba CFC
tertentu (yang disebut sebagai Laba Terkait-Tainted
Income ) bahkan sebelum laba itu didistribusikan. Laba Subbagian F mencakup
beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa.
Ø Induk Perusuhaan di
Luar Negeri
Dalam beberapa keadaan,
sebuah induk perusahaan multinasional yang berpusat AS dengan operasi
dibeberapa negara asing dapat memiliki keuntungan apabila memiliki berbagai
operasi dibeberapa investasi asing melalui induk perusahaan dinegara ketiga.
Sifat utama dari struktur ini adalah induk perusahaan AS secara langsung
memiliki saham suatu induk perusahaan yang didirikan disebuah wilayah yurisdiksi
asing dan induk perusahaan yang didirikan tersebut pada gilirannya memiliki
saham-saham dari satu atau lebih anak perusahaan yang beroperasi yang didirikan
diwilayah luar negeri lainnya. Keuntungan dari bentuk organisasi induk
perusahaan ini yang menyangkut pajak antara lain :
1. Mempertahankan
manfaat tingkat pajak pungutan atas dividen, bunga, royalty, dan pembayaran
serupa lainnya.
2. Menunda
pajak AS atas laba luar negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk
perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan kembali laba tersebut diluar negeri).
3. Menunda
pajak AS atas keuntungan dari penjualan saham anak perusahaan opersi luar
negeri.
Ø Perusahaan Penjualan
Luar Negeri
Pilihan
bentuk organisasi yang menjalankan operasi luar negeri juga dipengaruhi oleh
insentif negara yang dirancangan untuk mendorong beberapa jenis aktivitas
tertentu yang dianggap bermanfaat bagi perekonomian nasional. Sebagai contoh,
Amerika Serikat menciptakan Perusahaan Penjualan Luar Negeri (Foreign Sales Corporations---FSC) untuk
mendorong ekspor dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin
memburuk. Berdasarkan provinsi FSC, sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan
oleh FASC dikecualikan dari pajak penghasilan AS sebagai contoh, misalkan
Parent Corp yang ada di AS melakukan kontrak dengan seorang pembeli di Eropa
untuk melakukan pengiriman persediaan.
Pada
tahun 2000, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization---WTO)
menetapkan bahwa FSC merupakan bentuk subsidi illegal dan memerintahkan AS
untuk mengubah provinsi FSC. Sebagai jawabannya, Amerika Serikat mengubah FSC,
tetapi menggantinya dengan perkecualian laba yang diperoleh dari luar
territorial (extraterritorial income
eclusion). Undang-undang baru ini memberikan kelegaan kepada perusahaan
dari keharusan untukmendirikan perusahaan terpisah untuk membukukan penjualan
ekspor, namun tetap potongan pajak yang hampir sama besarnya dengan yang diatur
dalam aturan FSC yang baru diubah. Undang-undang baru ini juga ditetapkan
sebagai tidak legal oleh WTO.
Ø Keputusan Pendanaan
Cara
yang digunakan untuk mendanai operasi luar negeri dapat dipengaruhi oleh factor
pajak. Dengan mengasumsikan hal lain tidak berubah, dimungkinkannya utang untuk
dikurangi pajak, yang meningkatkan imbalan setelah pajak atas ekuitas, juga
akan meningkatkan daya tarik pendanaan utang dinegara-negara dengan pajak
tinggi. Apabila pinjaman dalam mata uang local dibatasi oleh pemerintah lokal
yang mengharuskan tingkat minimum penyetoran ekuitas oleh induk perusahaan
asing, maka peminjaman yang dilakukan oleh induk perusahaan untuk mendanai
penyetoran modal ini akan menghasilkan akhir yang sama, dengan catatan otoritas
pajak dinegara induk perusahaan memperbolehkan pengurangan bunga atas pajak.
Ø Penggabungan kredit
pajak
Pada
bagian awal disebutkan bahwa beberapa negara membatasi kredit pajaknya menurut
dasar sumber per sumber. Laba yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan
kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif tinggi untuk
mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah. Kelebihan
kredit pajak sebagai contoh dapat diperluas untuk pajak-pajak yang dibayarkan
berkaitan dengan dividen yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua
dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional. Amerika Serikat memperbolehkan
perlakukan ini asalkan kepemilikan tidak langsung oleh induk perusahaan AS
diperusahaan seperti itu lebih dari 5%.
Ø Alokasi Akutansi Biaya
Alokasi
biaya internal di antara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk
menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah.
Yang paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan
afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi. Alokasi beban jasa tersebut
seperti sumber daya manusia, teknologi dan riset serta pengembangan akan
memaksimalkan pengurangan pajak untuk perusahaan afiliasi di negara dengan
pajak tinggi.
Ø Lokasi dan Penentuan
Harga Transfer
Laba
bagi sistem perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi atas
komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan tingkat
pajak yang relatif rendah dan harga transfer rendah atas komponen-komponen yang
dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di negara-negara dengan tariff
pajak yang relatif tinggi.
Penentuan harga transfer telah menarik
perhatian seluruh dunia. Pentingnya isu ini terlihat sangat jelas pada saat
kita mengenali bahwa penentuan harga transfer (1) secara internasional
dilakukan pada skala yang relatif lebih besar bila dibandingkan dengan kondisi
domestik, (2) dipengaruhi oleh lebih banyak variable bila dibandingkan dengan
yang ditemukan pada lingkungan yang sangat domestic, (3) berbeda-beda dari satu
perusahaan ke perusahaan lain, dari satu industri ke indutri lain dan dari satu
negara ke negara lain, dan (4) memengaruhi hubungan social, ekonomi, dan
politik dalam entitas usaha multinasional, dan kadang-kadang seluruh negara.
Penentuan harga transfer merupakan masalah pajak internasional terpenting yang
dihadapi MNC dewasa ini.
Pengaruh
penentuan harga transfer antarperusahaan atas beban pajak internasional tidak
dapat diamati secara terpisah; penentuan harga transfer dapat mendistorsikan
beberapa bagian sistem perencanaan dan control perusahaan multinasional.
Transaksi antarnegara membuka perusahaan multinasional terhadap serangkaian
kekhawatiran strategis yang berkisar dari resiko lingkungan hingga daya saing
global.
MASA
DEPAN
Teknologi dan
perekonomian global menimbulkan tantangan tersendiri bagi banyak prisip-prinsip
yang mendasari perpajakan internasional. Salah satu prinsip ini adalah bahwa
setiap bangsa memiliki hak menetukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak
pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada didalam
wilayahnya sendiri. Hukum pajak berubah didalam sebuah dunia dimana transaksi
terjadi di tempat-tempat yang dapat diidentifikasikan dengan jelas, namun situasi
ini semakin kurang tepat. Perdegangan elektronis melalui Internet mengabaikan
batas-batas dan lokasi fisik.
Kemampuan untuk mengumpulkan pajak bergantung bagaimana
mengetahui siapa yang harus membayar, akan tetapi dengan teknik enkripsi yang
semakin rumit, maka semakin sukar untuk mengidentifikasikan pembayar pajak.
Uang elektronis tanpa pemilik adalah kenyataan. Internet juga membuat sejumlah
perusahaan multinasional merasa mudah untuk mengalihkan kegiatan mereka ke
negara-negara dengan pajak rendah yang mungkin sangat jauh dari para pelanggan
namun sedekat klik mouse untuk mengakses. Maka menjadi semakin sukar untuk
mengawasi dan mengenakan pajak terhadap transaksi internasional.
Pemerintah diseluruh dunia mengharuskan metode
penentuan harga transfer pada prinsip
harga wajar. Yaitu, suatu perusahaan multinasional dinegara berbeda dikenakan
pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independen yang beroperasi secara
wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar yang rumit tidak lagi
releven saat ini bagi perusahaan global karena semakin sedikit yang beroperasi
dengan cara ini.
Tren ini akan terus berlajut. Pada
saat yang bersamaan, banyak pakar melihat kompetisi pajak yang semakin besar.
Internet membuat upaya untuk mengambil keuntungan dari Negara surge pajak
semakin mudah. Beberapa pihak mendukung pajak
tunggal (unitary tax) sebagai alternatif untuk menggunakan harga transfer
dalam menentukan penghasilan kena pajak. Berdasarkan pendekatan ini, total laba
sebuah perusahaan multinasional dialokasikan ke masing-masing negara
berdasarkan sebuah rumusan yang mencerminkan kehadiran ekonomi perusahaan itu
relatif didalam negara itu. Setiap negara kemudian akan mengenakan pajak atas
sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya, perpajakan
dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan.